PAMEKASAN http://simak.co.id – Persoalan yang diduga berkaitan dengan rokok merek Marbol berujung pada laporan dugaan pengancaman, perusakan, pengeroyokan hingga pengambilan sejumlah barang milik warga di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Seorang ibu, Siti Wardatus Sholehah, mengaku mengalami ancaman pembunuhan saat berada di rumah bersama dua anaknya yang masing-masing berusia 8 tahun dan 3 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejumlah pemberitaan menyebut persoalan tersebut diduga berkaitan dengan polemik penggunaan nama Marbol dalam produksi rokok serta produk yang dipersoalkan sebagai barang tiruan atau KW, namun, hubungan langsung antara polemik produk tersebut dengan dugaan tindak pidana pengancaman masih menjadi bagian yang perlu didalami aparat.
Siti menuturkan, kejadian bermula ketika seorang pria bernama Hasbullah atau Bulla datang ke rumahnya untuk mencari keberadaan suaminya.
Saat itu, suami Siti tidak berada di rumah, Siti mengaku kemudian diminta memberitahukan keberadaan suaminya dan mendapat ancaman menggunakan celurit.
Baca Juga : Bukan Sekadar Air, KWI Hadir Ringankan Beban Warga Kampung Merapi Sampang
“Dia datang mencari suami saya, karena suami saya tidak ada, saya yang ditanya keberadaannya, saya diancam menggunakan celurit,” ungkap Siti.
Menurut pengakuan Siti, ancaman tersebut kemudian berkembang menjadi ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah.
“Saya diancam mau dibunuh dan rumah mau dibakar, saya sangat takut, apalagi saat itu saya bersama anak-anak,” ujarnya.
Situasi disebut semakin memanas setelah sejumlah orang diduga datang ke lokasi, Siti mengaku dirinya juga mengalami dugaan pengeroyokan.
Selain itu, sejumlah kendaraan dan barang miliknya disebut diambil, barang-barang yang berada di gudang usaha juga disebut turut dibawa, sementara sejumlah fasilitas usaha mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, Siti mengaku mengalami trauma, ia mengatakan kedua anaknya juga ketakutan setelah menyaksikan ibunya mendapat ancaman.
Baca Juga : Dugaan Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, APMP Jatim Desak Penanganan Transparan
“Anak-anak sampai sekarang masih takut dan tidak mau sekolah, mereka trauma karena melihat saya diancam menggunakan celurit, mereka juga mendengar rumah kami diancam mau dibakar,” tuturnya.
Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman dan perusakan, dalam keterangannya kepada sejumlah media, Siti juga menyebut adanya dugaan pengeroyokan serta pengambilan kendaraan dan barang miliknya.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengancaman dan perusakan di Desa Plakpak.
Menurutnya, Satreskrim Polres Pamekasan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian tersebut.
“Benar mas, Polres Pamekasan telah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,” kata Yoni. Selasa (06/10)
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Bluto, 3 Terduga Diamankan
Ia menegaskan, Tim Satreskrim Polres Pamekasan sedang melakukan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, polemik mengenai rokok Marbol sendiri sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah media, pada beberapa pemberitaan sebelumnya, rokok Marbol disebut sebagai rokok tanpa pita cukai yang diduga berkaitan dengan wilayah Plakpak, Pamekasan, dalam salah satu operasi penindakan Bea Cukai pada 2026, rokok merek Marbol juga tercatat sebagai salah satu rokok ilegal yang diamankan.
Namun, keterkaitan antara peredaran rokok ilegal tersebut dengan perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan Siti masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan kepada media terkait tuduhan tersebut.
Polres Pamekasan diharapkan dapat mengusut seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk latar belakang perselisihan, dugaan ancaman, kerusakan, pengambilan barang serta kaitannya dengan polemik rokok Marbol.
Proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah seluruh dugaan tersebut memiliki keterkaitan atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.






