Proyek Irigasi Sumedangan Dilaporkan ke UPT PSDA, Warga Ancam Bawa ke APH, Panggill PJ Kades Sumedangan.

Isyar Fatimah
349
×

Proyek Irigasi Sumedangan Dilaporkan ke UPT PSDA, Warga Ancam Bawa ke APH, Panggill PJ Kades Sumedangan.

Sebarkan artikel ini
Foto: Sejumlah Pekerja Sedang Melakukan Pekerjaan Proyek Irigasi Desa Sumedangan

PAMEKASAN – http://simak.co.id Pekerjaan pemeliharaan saluran sekunder di Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan anggaran sekitar Rp200 juta, menjadi sorotan masyarakat, temuan di lapangan telah dilaporkan kepada UPT PSDA WS Kepulauan Madura Pamekasan agar segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik pekerjaan.

Berdasarkan data paket yang diperoleh, pekerjaan tersebut mensyaratkan pasangan batu belah dengan mortar Tipe M 17,2 MPa. Namun, pantauan lapangan pada 5 Oktober 2026 menemukan sejumlah kondisi yang perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis dan volume dalam kontrak.

Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi proyek. Bahkan, Pj Kepala Desa Sumedangan mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut di wilayah desanya.

Baca Juga : Sengkarut Dua Perkara di Polres Pamekasan, Kasus Marbol dan Pengrusakan Indomaret Disorot

Masyarakat meminta UPT PSDA WS Kepulauan Madura Pamekasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi turun langsung mengukur volume pekerjaan, dimensi saluran, ketebalan pasangan batu, kualitas material, campuran mortar, serta panjang saluran yang dikerjakan.

Seluruh hasil pengukuran harus dicocokkan dengan kontrak dan pembayaran agar tidak ada volume maupun spesifikasi pekerjaan yang luput dari pemeriksaan.

Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat menyatakan akan membawa persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Mereka meminta APH memanggil Kepala Desa Sumedangan untuk dimintai keterangan mengenai pengetahuan dan keterlibatan pemerintah desa terkait pekerjaan yang dilaksanakan di wilayahnya.

Pemanggilan tersebut dinilai perlu untuk mengklarifikasi bagaimana proyek itu diketahui atau dikoordinasikan dengan pemerintah desa, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Namun.

Baca Juga : Proyek Irigasi Rp200 Juta Disorot, Pj Kades Sumedangan Singgung “Malaikat”

Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai pihak pelaksana, pengawasan teknis, serta mekanisme pemeriksaan dan pembayaran pekerjaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk memastikan pekerjaan diperbaiki sebelum dinyatakan memenuhi kontrak.

UPT PSDA harus menjelaskan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan memastikan kondisi fisik pekerjaan sesuai dengan spesifikasi serta volume yang dibayar.

Jika laporan diabaikan, sementara hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya penyimpangan, masyarakat memiliki alasan untuk meminta APH menelusuri tanggung jawab pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang ditemukan.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang nyata, bukan sekedar dokumen administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *