AGN Signature Tetap Buka meski Izin Belum Lengkap, Satpol PP Sampang Baru Sebatas Teguran

Isyar Fatimah
486
×

AGN Signature Tetap Buka meski Izin Belum Lengkap, Satpol PP Sampang Baru Sebatas Teguran

Sebarkan artikel ini
Foto: Keadaan cafe AGN Signature tetap Beroperasi Meski Tanpa Ijin

SAMPANG http://simak.co.id Persoalan perizinan Cafe & Resto AGN Signature di Kabupaten Sampang menjadi sorotan, usaha yang beroperasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 66, Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, itu tetap menjalankan aktivitas komersial meski tiga dokumen persyaratan perizinannya belum tuntas, sementara itu, penindakan yang dilakukan Satpol PP Sampang sejauh ini berupa surat teguran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Majid Syamroni, mengungkapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan induk tidak otomatis memenuhi persyaratan perizinan kegiatan usaha di daerah.

“NIB induk PT-nya memang ada dan cabangnya di mana-mana, nah, untuk di Sampang ini belum ada, di sini hanya kantor administratif, dan kantor itulah yang belum berizin,” kata Majid, Kamis (15/10/2026).

DPMPTSP mencatat tiga dokumen yang masih harus dipenuhi, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga : 138 Usulan Reguler Tak Terealisasi, 7 SD Sampang Malah Dapat Revitalisasi Lewat Aspirasi

Artinya, persoalan legalitas AGN Signature belum selesai, sementara kegiatan usaha sudah berjalan, kondisi ini menuntut kejelasan mengenai dasar operasional usaha selama proses pemenuhan persyaratan berlangsung.

Majid mengibaratkan kondisi tersebut seperti kendaraan yang melaju tanpa kelengkapan surat.

“Ibarat sepeda motor tanpa STNK, kan boleh jalan. Tapi begitu ada momen (razia atau pemeriksaan), dia bisa diberhentikan. Sama dengan AGN ini, izinnya masih dalam proses,” ujarnya.

Persoalan AGN Signature tidak hanya menyangkut dokumen perizinan, cafe tersebut juga menuai keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai area parkir pengunjung.

Baca Juga : Dana Desa Karangpenang Oloh Rp 1,5 M Jangan Sampai Anggaran Gemuk, Pembangunan Kurus

Muncul pula laporan mengenai penarikan karcis parkir tanpa perforasi atau tanda pengesahan resmi daerah, dugaan ini perlu diperiksa untuk memastikan legalitas pemungutan dan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Jika dugaan penggunaan fasilitas umum terbukti, persoalan itu membutuhkan penanganan tersendiri dan tidak cukup diselesaikan melalui pengurusan dokumen perizinan usaha.

Majid mengatakan DPMPTSP tidak dapat menjatuhkan sanksi secara langsung. Ia menyebut kewenangan penertiban berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita mau memberikan sanksi bagaimana, wong dia (AGN Signature) itu belum terdata di sini. Karena statusnya ilegal, maka yang berwenang menertibkan itu adalah Satpol PP sebagai penegak Perda,” katanya.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Raih Nilai SPI 75,46, Perluas Akses Pendidikan Lewat Empat Program Unggulan

Manajemen AGN Signature disebut telah meminta pendampingan DPMPTSP untuk mempercepat pemenuhan dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di sisi lain, Satpol PP Sampang dilaporkan telah melayangkan surat teguran secara bertahap sesuai standar operasional prosedur (SOP), penindakan lebih tegas disebut akan dilakukan apabila manajemen tidak mengindahkan teguran tersebut.

Situasi ini menempatkan Pemkab Sampang pada dua pekerjaan yang harus dipastikan penyelesaiannya, kejelasan legalitas operasional AGN Signature dan pemeriksaan dugaan pelanggaran terkait fasilitas umum serta parkir.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai penyelesaian ketiga dokumen tersebut maupun hasil pemeriksaan atas keluhan parkir, kepastian mengenai status perizinan dan tindak lanjut penertiban menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada teguran administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *