PAD Parkir Pamekasan Rp4,05 Miliar, Uji Aliran Setoran, Berapa yang Dipungut dan Masuk Kas Daerah?

Isyar Fatimah
247
×

PAD Parkir Pamekasan Rp4,05 Miliar, Uji Aliran Setoran, Berapa yang Dipungut dan Masuk Kas Daerah?

Sebarkan artikel ini
Keterangan gambar: Ilustrasi berbasis AI Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno, dalam sorotan investigasi realisasi PAD parkir yang dilaporkan mencapai Rp4,05 miliar.

PAMEKASAN http://simak.co.id Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir Kabupaten Pamekasan dilaporkan mencapai Rp4,05 miliar atau sekitar 80% dari target tahunan Rp5,04 miliar, dibalik capaian tersebut, rincian penerimaan dan alur penyetoran menjadi aspek penting untuk ditelusuri guna memastikan kesesuaian antara pungutan di lapangan dan uang yang masuk ke kas daerah. Selasa (20/08)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, dalam pemberitaan 16 Oktober 2026 menyebut realisasi PAD parkir meningkat dari 55% saat dirinya mulai menjabat pada 1 Agustus 2026 menjadi 80% pada pertengahan Oktober.

Yusuf mengaitkan peningkatan tersebut dengan upaya optimalisasi pendapatan sesuai arahan Bupati Pamekasan, namun, untuk mengukur perubahan penerimaan secara lebih terperinci, diperlukan data realisasi dalam nilai rupiah pada setiap periode, termasuk tanggal pencatatan, tanggal penyetoran, serta rincian kontribusi masing-masing lokasi parkir.

Baca Juga : Rangkaian Tuntutan Publik Mengiringi Kholilurrahman Menjelang Dua Tahun Memimpin Pamekasan

Data yang perlu diperiksa meliputi jumlah titik parkir aktif, tarif resmi, mekanisme pemungutan, identitas pengelola sesuai ketentuan, rekapitulasi penerimaan, bukti setoran, dan pencatatan penerimaan dalam kas daerah, pencocokan data tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh penerimaan yang tercatat dari kegiatan parkir telah disetorkan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan selisih, perlu ditelusuri nilai, periode, lokasi, penyebab, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Fokus berikutnya adalah perubahan realisasi PAD setelah 1 Agustus 2026, data sebelum dan sesudah tanggal tersebut perlu dibandingkan menggunakan periode yang setara, dengan memperhitungkan perbedaan jumlah hari, aktivitas parkir, perubahan titik pemungutan, dan metode pencatatan, perbandingan ini diperlukan untuk menguji faktor yang berkaitan dengan kenaikan persentase realisasi.

Baca Juga : Tahun Kedua Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz, PAD, Belanja Modal, dan Janji Manis Pembangunan

Penelusuran juga perlu mencakup target PAD sebesar Rp5,04 miliar, dokumen penetapan target, dasar perhitungan potensi penerimaan, serta realisasi per lokasi dapat digunakan untuk menilai bagaimana target tersebut disusun dan seberapa besar kontribusi masing-masing sumber retribusi.

Potensi kebocoran PAD menjadi salah satu aspek yang perlu diuji melalui bukti. Indikator yang relevan antara lain ketidaksesuaian antara rekap pungutan dan bukti setoran, penerimaan yang belum tercatat, atau perbedaan antara laporan pengelola dan pembukuan pemerintah.

Dishub Pamekasan perlu memberikan penjelasan mengenai rincian realisasi Rp4,05 miliar, data setoran per lokasi, mekanisme pengawasan, serta hasil rekonsiliasi penerimaan dengan kas daerah, jika terdapat selisih dalam pencatatan atau penyetoran, instansi terkait perlu menjelaskan penyebab dan tindak lanjutnya.

Penelusuran ini diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan utama, berapa penerimaan parkir yang dipungut, berapa yang disetorkan ke kas daerah, dan apakah seluruh angka dalam laporan realisasi dapat dicocokkan dengan bukti transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *