PAMEKASAN http://simak.co.id Seorang guru madrasah berinisial B dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di bawah umur, laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban, Familia Aprilliyanti, pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan dokumen pelapor, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/497/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, dugaan peristiwa disebut terjadi di ruang kelas sebuah madrasah di Dusun Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dugaan tindakan tersebut dilaporkan berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Baca Juga : Kapolres Sampang Jangan Hanya Tegas di Depan Kamera, Sabung Ayam Harus Diawasi Setiap Hari
Kasus ini terungkap setelah Familia menerima telepon dari orang tua teman anaknya. Orang tua tersebut menyampaikan bahwa anaknya merasa takut pergi ke madrasah setelah mengetahui dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban.
Setelah menerima informasi tersebut, Familia menanyakan langsung kepada anaknya. Korban kemudian disebut mengungkapkan bahwa dugaan tindakan itu telah dialaminya berulang kali sejak duduk di kelas satu madrasah.
Dalam dokumen laporan, terlapor diduga menarik tangan korban, memangkunya, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban juga disebut mengeluhkan rasa sakit dan nyeri setelah kejadian yang dilaporkan.
Baca Juga : BKPSDM Tegaskan Disiplin Urusan Dinkes, Kadinkes Sampang Berlagak Pilon
Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Pamekasan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan pihak terlapor.






