SIJUNJUNG, Simak.co.id — Kawasan perkebunan sawit di Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, mendadak menjadi pusat perhatian aparat kepolisian setelah digerebek dalam operasi pemberantasan narkotika. Pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (41) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang masuk ke jajaran kepolisian sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi krusial tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok terpencil yang berada di tengah areal perkebunan sawit setempat. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kamang Baru, IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., langsung memimpin tim gabungan untuk bergerak cepat menuju lokasi sasaran guna melakukan penyelidikan mendalam.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan RM, warga Jorong Simpang Kamang, tanpa perlawanan berarti. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, penggeledahan di dalam pondok disaksikan secara langsung oleh perangkat nagari serta saksi setempat yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polsek Balongpanggang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Di Masjid Surabaya
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat meyakinkan terkait tindak pidana narkotika. Barang bukti utama yang disita berupa satu kotak hitam merek BRT yang di dalamnya berisi empat plastik klip berukuran menengah, yang masing-masing memuat total 32 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik klip kecil serupa di dalam sebuah kotak rokok merek Hasta.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan sebanyak 33 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari lokasi kejadian. Meskipun demikian, berat total dari barang bukti tersebut masih belum dicantumkan dalam laporan awal dan akan segera dipastikan melalui penimbangan resmi serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit alat isap atau bong yang telah dirakit, dua buah korek api gas, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Baca Juga : LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kamang Baru guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Langkah cepat ini diapresiasi oleh masyarakat sekitar yang merasa resah dengan potensi peredaran barang haram di wilayah pemukiman mereka.
Dalam tahap penyidikan awal, pihak kepolisian menyangkakan perkara ini dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rujukan pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kendati demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap akan disesuaikan secara profesional berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif.
Meski terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan, aparat kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum RM secara definitif akan ditentukan melalui tahapan peradilan yang adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : lucky hakim minta maaf kepada pemilih lucky-syaefudin, roda pemerintahan indramayu harus tetap berjalan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika. Peran aktif warga dalam memberikan informasi terbukti efektif mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di tingkat nagari.
Ke depan, Polsek Kamang Baru berkomitmen untuk terus menggencarkan patroli dan penyelidikan lanjutan guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kamang Baru terpelihara dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali. Aparat kepolisian masih fokus mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Xx)
