SUMENEP http://simak.co.id – ga pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/C/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Mei 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan tersangka kini telah diamankan dan proses penyidikan berjalan profesional.
Baca Juga : 300 becak listrik bantuan presiden prabowo hadir di cirebon, bantu lansia tetap produktif mencari nafkah
“Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta berkoordinasi dengan JPU untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kinerja kilat Polresta Sumenep tersebut langsung mendapat apresiasi dari dua sosok kuasa hukum korban, MOH. SY. Maulana, S.H. dan MOH. Faqih Warik, S.H.
Maulana, selaku kuasa hukum pertama, mengaku bersyukur atas kesigapan Unit PPA Satreskrim.
Baca Juga : 138 Usulan Reguler Tak Terealisasi, 7 SD Sampang Malah Dapat Revitalisasi Lewat Aspirasi
“Alhamdulillah, laporan polisi klien kami terkait dugaan tindak pidana pencabulan sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah diamankan. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan seluruh Anggota PPA Polresta Sumenep atas kinerja kilat dalam mengungkap kasus yang dialami klien kami,” ujar MOH. SY. Maulana, S.H.
Apresiasi serupa disampaikan rekannya, MOH. Faqih Warik, S.H. Menurutnya, penangkapan MFH menjadi bukti nyata hukum tidak pandang bulu.
“Klien kami pernah bertanya, ‘Saya orang gak punya, orang miskin, apa saya bisa mendapat keadilan Pak?’. Hari ini Polresta Sumenep menjawab dan membuktikan bahwa semua orang, baik miskin atau kaya, wajib mendapat keadilan. Penegakan hukum di Sumenep tidak pandang bulu,” tegas Faqih.
Polresta Sumenep menegaskan tetap menjamin kerahasiaan identitas korban mengingat korban masih di bawah umur, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.






