PADANG, Simak.co.id — Keberadaan kontainer usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Muara Padang menjadi perhatian publik. Fasilitas yang ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam menggerakkan usaha lokal sekaligus memperkuat daya tarik wisata di kawasan Kota Tua Padang.
Persoalan yang kini perlu mendapatkan penjelasan adalah bagaimana mekanisme pemanfaatan kontainer tersebut, termasuk apakah fasilitas itu boleh disewakan kepada para pelaku UMKM. Pertanyaan ini penting mengingat informasi pada materi publikasi menyebutkan bahwa dana pengadaan kontainer menggunakan anggaran APBD Provinsi atau pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi.
Dalam materi tersebut juga disebutkan bahwa seluruh kontainer telah diserahkan kepada pengelola Kota Tua dan Dinas Pariwisata Kota Padang, khususnya Bidang Destinasi. Informasi mengenai proses penyerahan tersebut menjadi salah satu hal penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status kepemilikan, pengelolaan, serta tanggung jawab pemeliharaan fasilitas.
Baca Juga : Abaikan Tenggat Damai dari Hakim, Tiga Terdakwa Penganiayaan Anak di Pamekasan Gagal Capai Diversi
Kawasan Muara Padang sendiri memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai ruang aktivitas ekonomi masyarakat dan destinasi wisata. Kehadiran kontainer yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan produk kuliner, kerajinan, dan berbagai produk lokal kepada pengunjung.
Dari keterangan yang penyewa kontainer menyebutkan bahwa Kontainer terbut di bayar sewa ke Salah Satu Oknom Orang Berinisial J dengan sewa kontainer 15 Juta Rupiah pertahun.
Namun, tujuan pemberdayaan UMKM perlu diiringi dengan tata kelola yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui apakah kontainer tersebut diperuntukkan bagi pelaku UMKM tertentu, bagaimana proses penentuan penerima manfaat dilakukan, serta apakah terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengguna fasilitas.
Pertanyaan mengenai penyewaan kontainer menjadi penting karena sumber anggaran, status aset, dan mekanisme pengelolaannya harus dipastikan terlebih dahulu. Apabila fasilitas tersebut merupakan barang milik pemerintah daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku, termasuk aturan mengenai sewa dan bentuk pemanfaatan lainnya.
Baca Juga : ”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mengatur berbagai bentuk pemanfaatan aset pemerintah, termasuk sewa. Pedoman pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Karena itu, kemungkinan penyewaan kontainer perlu dinilai berdasarkan status aset, kewenangan pengelola, prosedur, dan ketentuan yang relevan.
Dengan demikian, penggunaan dana APBD tidak serta-merta berarti suatu fasilitas pemerintah dilarang disewakan. Sebaliknya, penyewaan juga tidak otomatis dapat dibenarkan hanya karena fasilitas tersebut telah diserahkan kepada pengelola. Kepastian hukumnya bergantung pada dokumen pengadaan dan penyerahan, status kepemilikan aset, dasar pemanfaatan, serta persetujuan pejabat yang berwenang.
Dinas Pariwisata Kota Padang dan pihak pengelola Kota Tua perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengelolaan kontainer tersebut. Penjelasan yang dibutuhkan antara lain apakah ada perjanjian kerja sama, siapa yang berwenang menentukan pengguna, bagaimana tarif ditetapkan jika terdapat pungutan, serta ke mana uang sewa atau penerimaan lainnya disetorkan dan dipertanggung jawabkan.
Di sisi lain, apabila kontainer memang disediakan untuk mendukung UMKM, kebijakan pengelolaannya idealnya mempertimbangkan akses yang adil bagi pelaku usaha kecil. Persyaratan penggunaan, besaran biaya, jangka waktu pemanfaatan, dan mekanisme pemilihan penerima fasilitas perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman maupun dugaan perlakuan yang tidak setara.
Pengawasan juga menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas publik memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya. Dokumen anggaran, berita acara serah terima, pencatatan aset, perjanjian pengelolaan, serta ketentuan pemanfaatan dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hingga terdapat keterangan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa penyewaan kontainer UMKM di Muara Padang melanggar aturan. Yang diperlukan saat ini adalah klarifikasi dari instansi terkait mengenai status aset, dasar hukum pemanfaatan, dan mekanisme pengelolaannya. Dengan keterbukaan informasi, fasilitas yang dibangun untuk mendukung ekonomi daerah diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi UMKM sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dalam materi publikasi yang diterima. Rincian sumber anggaran, proses serah terima, status aset, dan praktik penyewaan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Kota Padang, dan pengelola Kota Tua Padang. (Xx)






