Abaikan Tenggat Damai dari Hakim, Tiga Terdakwa Penganiayaan Anak di Pamekasan Gagal Capai Diversi

Isyar Fatimah
212
×

Abaikan Tenggat Damai dari Hakim, Tiga Terdakwa Penganiayaan Anak di Pamekasan Gagal Capai Diversi

Sebarkan artikel ini
Foto Gambar: Suasana Usai Persidangan Diversi Di Pengadilan Negeri Pamekasan (isyar)

PAMEKASAN http://simak.co.id Upaya perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, gagal mencapai kesepakatan, meski telah diberi waktu tujuh hari dalam proses diversi, pihak terdakwa disebut tidak menemui korban secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf. Rabu (28/10)

Kegagalan diversi tersebut membuat perkara yang melibatkan tiga tersangka itu berlanjut ke proses persidangan, agenda diversi berlangsung pada Rabu (28/10/2026) dengan melibatkan hakim mediator, jaksa penuntut umum (JPU) Yurike Adriana Arif, S.H., M.H., serta kuasa hukum pihak terlapor, Supyadi, S.H.

Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, menyampaikan keberatan di hadapan hakim, ia menilai permintaan maaf yang disampaikan pihak terlapor di ruang pengadilan belum diikuti langkah konkret untuk menemui korban secara langsung.

Baca Juga : Sengkarut Dua Perkara di Polres Pamekasan, Kasus Marbol dan Pengrusakan Indomaret Disorot

“Pihak terlapor telah diberi waktu tujuh hari, sejak Rabu (21/10) hingga Rabu (28/10), tetapi kesempatan itu tidak dimanfaatkan untuk menemui korban secara langsung,” ujar Rifa’i.

Menurut dia, permintaan maaf yang hanya disampaikan dalam forum pengadilan menimbulkan pertanyaan mengenai kesungguhan upaya perdamaian, ia menilai, tanpa adanya komunikasi langsung dengan korban, permintaan maaf tersebut terkesan hanya menjadi upaya untuk meringankan konsekuensi hukum.

Persoalan ini menjadi sorotan karena diversi dalam perkara anak tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan dan kepentingan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari perselisihan setelah korban memotret keponakan pihak terlapor yang juga masih di bawah umur, persoalan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Juga : Proyek Irigasi Sumedangan Rp. 200 Juta Disorot, UPT PSDA dan APH Diminta Turun Cek Fisik

Berdasarkan kronologi yang dibacakan hakim dari berita acara pemeriksaan (BAP), korban disebut mengalami tamparan, cekikan, dan injakan, dalam proses diversi, pihak terlapor membantah sebagian keterangan tersebut, tetapi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Meski demikian, upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak, dengan demikian, perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Pamekasan tertanggal 6 Agustus 2026, tiga tersangka dalam perkara ini adalah Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus. Inisial M.R.H. digunakan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Gagalnya diversi menandai bahwa upaya penyelesaian melalui kesepakatan damai belum tercapai, proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *