PADANG, Simak.co.id – Kasus dugaan penipuan kredit emas senilai Rp 45,8 juta yang dilaporkan ke Polresta Padang kini mengarah pada seorang oknum yang diduga berstatus sebagai karyawan P3K di RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Kasus ini resmi tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1060/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG, tanggal 24 Oktober 2026, Pukul 16.49 WIB. Pelapor adalah ibu rumah tangga berusia 39 tahun, warga Koto Tangah.
Terlapor adalah perempuan berinisial M (42), yang dalam laporan polisi awal tertulis pekerjaan sebagai karyawan. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun tim redaksi di lapangan. terlapor.diduga merupakan oknum pegawai P3K yang bertugas di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Informasi ini tentu menjadi sorotan serius, mengingat RSUP Dr. M. Djamil Padang adalah rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan dan menjadi rujukan utama di Sumatera Barat.
TKP Persis di Lingkungan RSUP Dr. M. Djamil
Yang membuat kasus ini semakin konkrit, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penipuan yang tertulis dalam Laporan Polisi adalah:
Jl. Perintis Kemerdekaan – Area RSUP Dr. M. Djamil, Sawahan Timur, Padang Timur.
Baca Juga : ”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”
Lokasi TKP yang berada di lingkungan rumah sakit tersebut, menguatkan dugaan adanya kaitan aktivitas terlapor dengan lingkungan kerjanya.
Modus Lengkap: Data Nasabah Fiktif Untuk Cairkan Emas
Berdasarkan isi laporan polisi yang sangat detail, berikut kronologi tajamnya:
Terlapor M diduga menawarkan kerja sama kredit emas cicilan kepada korban. Untuk meyakinkan, terlapor memberikan .berkas berisi sejumlah data nasabah.lengkap dengan rincian pengambilan kredit emas.
Korban yang percaya kemudian membantu proses tersebut.
Namun setelah berjalan beberapa bulan, cicilan macet total. Terlapor tidak membayar.
Korban kemudian melakukan cross-check langsung ke nama-nama yang ada di data nasabah tersebut. Hasilnya fatal:
Seluruh data nasabah yang diberikan diduga FIKTIF. Orang-orang yang namanya tercantum mengaku tidak pernah mengajukan kredit emas sama sekali.
Diduga kuat, emas yang seharusnya menjadi hak nasabah fiktif tersebut telah diambil dan dikuasai sendiri oleh terlapor M.
Korban menderita kerugian konkrit sebesar .Rp 45.887.000,-
Jika Benar Oknum P3K, Ini Mencoreng Nama Baik Institusi
Apabila informasi bahwa terlapor M adalah oknum P3K RSUP M Djamil benar adanya, maka kasus ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi pelayanan kesehatan terbesar di Sumbar.
Pihak Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi:
1. Apakah benar saudari M adalah pegawai P3K aktif di RSUP M Djamil?
2. Apakah aktivitas kredit emas menggunakan data fiktif ini dilakukan di jam dinas atau di luar jam dinas?
3. Apakah ada korban lain di lingkungan pegawai RSUP yang mengalami hal serupa?
Baca Juga : Foto Siswa dengan Mata Lebam Beredar, Dugaan Kekerasan di MI Proyek Sokobanah Daya Disorot
Transparansi dari pihak RSUP sangat penting agar tidak ada asumsi liar di masyarakat.
Pasal Berat Menanti
Polresta Padang menjerat kasus ini dengan:
Pasal 492 UU 1/2023 tentang Penipuan dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang Perbuatan Curang.
Laporan kini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Padang untuk penyelidikan.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari: Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang Kasat Reskrim Polresta Padang Pihak terlapor M. untuk hak jawab berimbang.
Terlapor masih berstatus TERDUGA dan BERINISIAL M. Keterangan status P3K masih dalam tahap penelusuran dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Investigasi ini menuntut kejelasan berbasis bukti: apabila ada pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum; apabila tidak terbukti, jelaskan hasilnya kepada publik. Isu dugaan kebal hukum tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi, tetapi harus dijawab melalui transparansi dan penegakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. )AM)






