​”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”

AM
276
×

​”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”

Sebarkan artikel ini

Padang, Simak.co.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial KPL alias Kevin (23) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerasan. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh korban terkait aksi pemerasan yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

 

​Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Jajaran kepolisian bergerak cepat meringkus terduga pelaku di kawasan Tepi Pasir, Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

 

Baca Juga : Oknum Diduga Karyawan P3K RSUP M Djamil Padang Dilaporkan ke Polresta Padang, Dugaan Tipu Kredit Emas Rp 45,8 Juta Pakai Data Fiktif

​Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) utama tercatat berada di Jalan S. Parman Nomor 105, RT 003, RW 002, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Di lokasi inilah awal mula konflik dan tekanan psikologis dialami oleh korban sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

 

​Dasar hukum penangkapan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/63/X/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT yang diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi landasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

 

​Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Azed Alfara (27), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Kali Serayu Dalam, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Sementara itu, terduga pelaku Kevin Patrik Lumba kesehariannya bekerja sebagai juru parkir dan tinggal di kawasan Jalan S. Parman, Padang.

Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Batang Anai: SPBU, Pengangkut, dan Jalur Distribusi Perlu Ditelusuri Berdasarkan Bukti

 

​Berdasarkan uraian kronologis kejadian, kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya ke Mapolsek Padang Utara. Aksi pemerasan tersebut terjadi di sekitar Jalan S. Parman dekat Hotel Pangeran, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiel senilai Rp12.805.000.

 

​Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., beserta Panit Opsnal Aiptu S. Walesa dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengantongi identitas akurat terduga pelaku.

 

Baca Juga : Foto Siswa dengan Mata Lebam Beredar, Dugaan Kekerasan di MI Proyek Sokobanah Daya Disorot

​Petugas kemudian bergerak menyergap terduga pelaku di bagian belakang rumahnya di Jalan S. Parman, Padang. Saat penangkapan disaksikan langsung oleh personel kepolisian, yakni Aiptu Walesa dan Afriyo, di mana pelaku tak dapat mengelak dari jeratan hukum yang telah menantinya.

 

​Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses penyidikan, di antaranya satu buah buku rekening Mandiri atas nama Wide Gandoria serta rekening koran Bank Mandiri periode bulan Oktober atas nama yang sama. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Padang Utara.

 

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Saat ini, pihak kepolisian terus memproses kasus tersebut secara profesional guna menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Padang dari ancaman kejahatan serupa. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *