PADANG PARIAMAN, Simak.co.id – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Asrama Haji, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terungkap setelah Satreskrim Polres Padang Pariaman melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penindakan pada Jumat (23/10/2026). Polisi mengamankan satu unit tangki penampung atau tedmon berisi sekitar 1,1 ton solar serta sejumlah drum yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM. Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana solar tersebut berasal, siapa yang menguasainya, dan untuk tujuan apa BBM bersubsidi itu disimpan dalam jumlah besar?
Lokasi penindakan disebut sebagai gudang milik seorang warga berinisial DYT, yang menurut informasi awal sedang dicari kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, status dan perkembangan pencarian tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat. Kepemilikan atau keterkaitan seseorang dengan lokasi tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penyidik perlu mengungkap siapa yang membeli, membawa, menyimpan, dan mengendalikan solar tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi. Kejelasan fakta ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan maupun spekulasi.
Baca Juga : ”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”
Kanit Tipidter Polres Padang Pariaman, Ipda Azan Fujianto, S.H., M.H., disebut membenarkan penindakan terkait dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut. Perhatian berikutnya tertuju pada pendalaman perkara: pemeriksaan barang bukti, pengumpulan keterangan saksi, penelusuran transaksi, serta identifikasi pihak yang berkaitan dengan pengadaan dan pengangkutan BBM. Publik membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum, termasuk status perkara dan pihak yang telah diperiksa. Informasi mengenai penetapan tersangka maupun hasil penyidikan tidak boleh diasumsikan sebelum ada konfirmasi resmi dari kepolisian.
Keberadaan tedmon berisi sekitar 1,1 ton solar dan sejumlah drum merupakan petunjuk yang harus diperiksa secara cermat. Penyidik perlu memastikan volume dan karakteristik BBM, mendokumentasikan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan penggunaan sarana pemindahan dan penyimpanan. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada asal pasokan, kendaraan pengangkut, bukti transaksi, frekuensi pengiriman, dan tujuan akhir BBM. Jika ditemukan petunjuk tentang pemasokan berulang atau keterlibatan pihak lain, setiap petunjuk tersebut perlu diuji dengan alat bukti yang sah. Pertanyaan investigatif paling mendasar bukan hanya berapa banyak solar yang ditemukan, melainkan bagaimana solar itu diperoleh dan apakah proses distribusinya melanggar hukum.
Dari sisi hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapannya harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Keberadaan solar dalam jumlah besar maupun penggunaan drum dan tangki penampung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Penyidik juga perlu memeriksa apakah terdapat pelanggaran ketentuan usaha, perizinan, atau distribusi BBM sesuai kegiatan yang benar-benar terbukti. Penelusuran dapat mencakup dokumen pembelian, catatan pengangkutan, keterangan saksi, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah. Apabila muncul indikasi keterlibatan pemasok, pengangkut, atau pihak lain, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku. Tidak tepat menuding SPBU atau pihak tertentu tanpa dasar yang terverifikasi. Akan tetapi, apabila bukti mengarah pada penyimpangan dalam rantai pasok, pengusutan semestinya menjangkau pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada lokasi penyimpanan.
Baca Juga : Foto Siswa dengan Mata Lebam Beredar, Dugaan Kekerasan di MI Proyek Sokobanah Daya Disorot
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Pariaman. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi penerima yang berhak sesuai ketentuan, sehingga dugaan penyalahgunaan perlu ditangani secara profesional, transparan, dan terukur. Masyarakat patut menunggu kejelasan mengenai asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta perkembangan status DYT yang disebut dalam informasi awal. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Jika dugaan tidak terbukti, hasil penanganan perkara juga harus disampaikan secara profesional. Ketegasan penegakan hukum tidak diukur dari kerasnya pemberitaan, melainkan dari kemampuan aparat membuktikan fakta dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan.
Pemberitaan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sementara hak jawab dan hak koreksi diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3). Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DYT maupun pihak lain yang berkepentingan. Tuntutan investigasi tetap jelas: telusuri asal solar, periksa alur distribusi, ungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan sampaikan perkembangan perkara secara transparan. Hingga ada pembuktian yang sah, seluruh dugaan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan.
(AM)






