Kuningan, Simak.co.id – Anggapan bahwa proses jual beli tanah yang telah memiliki sertifikat lebih rumit dibandingkan tanah tanpa sertifikat masih berkembang di tengah masyarakat.
Sebagian warga menilai transaksi tanah tanpa sertifikat lebih praktis karena dianggap cukup menggunakan kuitansi dan surat kesepakatan sederhana.
Namun, pandangan tersebut perlu diluruskan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan menegaskan bahwa sertifikat tanah justru menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik maupun pihak yang melakukan transaksi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kuningan, Susan, menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat bukan untuk mempersulit proses jual beli, melainkan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
“Anggapan bahwa transaksi tanah bersertifikat itu ribet sebenarnya kurang tepat.
Baca Juga : Hari Ketiga Bimtek BOS Kinerja Terbaik 2026, Guru SMKN 3 Tidore Perkuat Kompetensi Digitalisasi Pembelajaran
Justru tanah yang sudah bersertifikat ini memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat, baik bagi penjual maupun pembeli,” tuturnya saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan mengenai status hak atas tanah.
Dengan demikian, proses transaksi dapat dilakukan melalui prosedur yang sesuai ketentuan hukum dan memberikan perlindungan lebih baik bagi para pihak.
Sebaliknya, transaksi tanah yang hanya didasarkan pada kuitansi atau surat kesepakatan sederhana tidak serta-merta memberikan jaminan kepastian hukum yang setara dengan hak atas tanah yang telah terdaftar.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila status kepemilikan, batas tanah, atau keabsahan transaksi dipersoalkan.
Baca Juga : ”Baru Dua Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pessel Langsung Ungkap Peredaran Ganja di Lengayang”
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak semata-mata mempertimbangkan kemudahan transaksi, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan keamanan hukum atas tanah yang diperjualbelikan.
Dalam praktiknya, jual beli tanah yang telah bersertifikat tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai ketentuan.
Setelah transaksi dilakukan, proses pendaftaran peralihan hak juga perlu diselesaikan agar data kepemilikan tercatat secara resmi.
Dengan memahami prosedur tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang sertifikat sebagai sesuatu yang menyulitkan. Sebaliknya, sertifikat merupakan bagian penting dari upaya melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
Pada akhirnya, kemudahan transaksi memang penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih bernilai. Sebab, dalam urusan tanah, persoalan administrasi yang diselesaikan sesuai aturan sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk menghindari sengketa dan kerugian pada masa mendatang.






