​”Baru Dua Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pessel Langsung Ungkap Peredaran Ganja di Lengayang”

AM
36
×

​”Baru Dua Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pessel Langsung Ungkap Peredaran Ganja di Lengayang”

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kampung Pasar Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Minggu (26/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (26) beserta sejumlah barang bukti ganja kering.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pesisir Selatan dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi ganja menjadi titik awal penyelidikan petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim operasional Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan hingga melaksanakan pembelian terselubung. Petugas kemudian mengamankan JS saat datang menggunakan sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi di lokasi yang telah dipantau, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga : Hari Ketiga Bimtek BOS Kinerja Terbaik 2026, Guru SMKN 3 Tidore Perkuat Kompetensi Digitalisasi Pembelajaran

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus plastik putih, satu genggam ganja kering, serta ganja kering yang disimpan dalam botol parfum kecil. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna merah.

Polisi menyebut JS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., yang baru menjabat selama dua hari, menempatkan penanganan perkara narkotika sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Pesisir Selatan.

Baca Juga : Antusiasme Luar Biasa! Satlantas Polresta Sumenep Diserbu Pertanyaan Cerdas Siswa SDN Pangarangan 3

Penanganan perkara dilakukan melalui penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti keresahan warga terhadap dugaan transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (Xx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *