Kawal Hak Konsumen dan Kebijakan Publik, DPN BAPERMEN Siap Meneruskan Aduan Sumbar ke Institusi Negara

AM
132
×

Kawal Hak Konsumen dan Kebijakan Publik, DPN BAPERMEN Siap Meneruskan Aduan Sumbar ke Institusi Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SIMAK.CO.ID – Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN) melalui Ketua DPN, Romi Yufhendra, menyampaikan apresiasi kepada Direktur Pengawasan Teritorial (DIRWASTER) BAPERMEN Sumatera Barat serta Team Jajaran Hendri Pratama, S.H., atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen serta pengawasan terhadap kebijakan publik di Provinsi Sumatera Barat.

 

Romi Yufhendra menilai, langkah dan aktivitas yang dilakukan DIRWASTER Sumbar merupakan bagian dari implementasi tugas pokok BAPERMEN, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, mengawal kepentingan masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

 

Menurutnya, keberadaan BAPERMEN bukan sekadar organisasi yang menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap persoalan konsumen dan kepentingan publik melalui mekanisme hukum serta jalur kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami dari DPN BAPERMEN memberikan apresiasi kepada DIRWASTER Sumbar Hendri Pratama, S.H. yang telah menjalankan tugas organisasi dengan baik. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam memperjuangkan perlindungan konsumen dan mengawal kebijakan publik di Sumatera Barat,” ujar Romi Yufhendra.

 

Baca Juga : Kapolda Malut Perkuat Sinergi dengan Buruh Pelabuhan dan Evaluasi Kinerja Jajaran, Polres Ternate Raih Capaian 101 Persen

Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa DPN BAPERMEN telah menerima sejumlah surat dari DIRWASTER Sumbar terkait pengaduan, pemantauan, serta laporan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPN BAPERMEN melalui kajian dan koordinasi kelembagaan, termasuk kemungkinan penyampaian pengaduan maupun laporan kepada sejumlah institusi negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Adapun lembaga yang menjadi tujuan koordinasi dan penyampaian laporan tersebut di antaranya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Bank Indonesia (BI), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

 

Langkah tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan pengaduan konsumen, kebijakan publik, serta laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berdasarkan informasi dan dokumen awal perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari lembaga berwenang.

 

Baca Juga : SKANDAL ANGGARAN INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA: TEMUAN BPK RP963 JUTA DISOROT, HPMS DESAK POLRES BUKA KEMBALI PENYELIDIKAN

Romi menegaskan, setiap laporan yang disampaikan BAPERMEN akan mengedepankan data, dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan profesional.

 

“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan surat tanpa kejelasan. Setiap pengaduan yang memiliki dasar dan bukti akan kami kawal melalui jalur kelembagaan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa BAPERMEN tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

 

DPN BAPERMEN Siap Kawal Persoalan Masyarakat

 

Baca Juga : Inspektorat Halsel Gelar Sosialisasi Hakordia 2026, Ilham Abubakar Tekankan Integritas dan Peringatkan OPD Soal Bahaya Korupsi

DPN BAPERMEN berharap sinergi antara pengurus pusat dan jajaran DIRWASTER di daerah semakin kuat dalam membangun gerakan advokasi perlindungan konsumen dan pengawasan kebijakan publik.

 

Menurut Romi, pengawasan terhadap pelayanan publik, aktivitas usaha, lembaga pembiayaan, perbankan, distribusi barang dan jasa, hingga penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

 

BAPERMEN juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran hak konsumen maupun kebijakan publik yang tidak sesuai ketentuan untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur organisasi.

 

“Prinsip kami jelas, BAPERMEN hadir untuk masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak konsumen, mengawal kepentingan publik, serta mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” tutup Romi Yufhendra.

 

Dengan langkah tersebut, DPN BAPERMEN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi advokasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *