Mantan Debitur Keluhkan BRI Unit Lubuk Sikaping Tak Terbitkan SKL dan Tak Update Data SLIK, Oyon Hendri Ancam Lapor OJK dan Gugat Perdata

AM
106
×

Mantan Debitur Keluhkan BRI Unit Lubuk Sikaping Tak Terbitkan SKL dan Tak Update Data SLIK, Oyon Hendri Ancam Lapor OJK dan Gugat Perdata

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, Simak.co.id – Seorang mantan debitur BRI Unit Lubuk Sikaping, Oyon Hendri (53), yang juga merupakan Pimpinan Lembaga Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (TIPIKOR-RI), melayangkan surat permohonan resmi kepada Kepala Cabang BRI Kabupaten Pasaman terkait belum diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL).

 

Dalam surat bernomor: 01/Lbs/PSM-Okt/2026 perihal Permohonan Wajib Penerbitan Pelunasan (SKL), Oyon Hendri menyatakan dirinya telah melunasi 100% pinjaman kredit termasuk bunga dan denda sejak tanggal *4 November 2024*. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti setoran dan kwitansi pembayaran yang dimilikinya. Bahkan, seluruh agunan dan jaminan diklaim telah ditarik dari BRI Unit Lubuk Sikaping.

 

Namun, menurutnya, hingga saat ini pihak BRI Unit Lubuk Sikaping belum juga menerbitkan SKL dan belum melakukan pemutakhiran data SLIK atas namanya.

Baca Juga : Kemiskinan Sampang Capai 20,61 Persen, Pengangguran Bertambah 553 Orang pada 2025

 

“Berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 10/POJK.03/2022 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bank atau Leasing WAJIB melakukan pemutakhiran data SLIK paling lambat 30 hari setelah pelunasan kredit,” tulis Oyon dalam suratnya.

 

Oyon Hendri yang beralamat di Jln. Perwira belakang Islamic Center Lubuk Sikaping itu menegaskan, jika permohonannya tidak ditindaklanjuti, ia akan menempuh jalur hukum.

 

Baca Juga : GMNI Malut Desak Kapolda Usut Dugaan Cacat Izin Tambang Galian C di Kali Oba, Kebun Warga dan Jembatan Terancam

“Apabila Bank BRI Unit Lubuk Sikaping tidak mau memberikan (SKL), maka saya akan melaporkan ke OJK dan akan melakukan langkah hukum mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan,” tegasnya dalam surat tersebut.

 

Ia menilai, tidak diterbitkannya SKL dan tidak dihapusnya data kredit di SLIK OJK telah merugikan dirinya sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Pasaman maupun BRI Unit Lubuk Sikaping terkait keluhan tersebut. (JAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *