DIGUGAT WARGA SOAL LEGALITAS TOWER DI PANCURAN, DPMPTSP KOTA CIREBON TEGASKAN IZIN TELAH SESUAI ATURAN

Hadi
21
×

DIGUGAT WARGA SOAL LEGALITAS TOWER DI PANCURAN, DPMPTSP KOTA CIREBON TEGASKAN IZIN TELAH SESUAI ATURAN

Sebarkan artikel ini

Cirebon, Simak.co.id – Legalitas tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan padat penduduk Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, kini menjadi perhatian publik setelah persoalan perizinannya bergulir ke meja hijau.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menjadi salah satu pihak yang digugat warga bersama sejumlah pihak lainnya terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tower tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, DPMPTSP Kota Cirebon menegaskan bahwa penerbitan izin tower telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan yang diajukan Thomas bersama sejumlah pihak yang mengaku sebagai warga Pancuran.

Baca Juga : Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Melalui Talkshow Radio dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Menanggapi gugatan tersebut, DPMPTSP Kota Cirebon langsung melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon serta sejumlah pejabat terkait. Langkah ini ditempuh untuk mempersiapkan kebutuhan penanganan perkara secara administratif maupun hukum.

Koordinasi tersebut mencakup penyusunan kronologi penerbitan izin, penyiapan penjelasan resmi, serta pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.

Icip menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki DPMPTSP, proses perizinan tower tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari data yang ada, semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan tower tersebut sah sehingga bisa mendapatkan IMB,” tegas Icip, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga : Kadis Pendidikan Malut Tinjau Revitalisasi SMK Negeri 3 Tidore, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Meski demikian, gugatan yang diajukan warga menempatkan legalitas penerbitan izin tower tersebut dalam proses pengujian melalui jalur hukum. Karena itu, perkembangan perkara di pengadilan menjadi hal yang patut dicermati oleh masyarakat.

Persoalan ini juga menjadi perhatian mengingat lokasi tower berada di kawasan padat penduduk.

Aspek legalitas perizinan, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan.

DPMPTSP Kota Cirebon menyatakan telah menyiapkan dokumen dan penjelasan yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan. Adapun kepastian mengenai pokok sengketa dan penilaian atas legalitas izin tersebut akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Hingga proses persidangan berlangsung, keterangan DPMPTSP merupakan posisi resmi pihak yang digugat. Sementara itu, substansi gugatan dan tanggapan dari seluruh pihak terkait tetap perlu dicermati secara berimbang demi memperoleh gambaran perkara yang utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *