FORKOMADES GOMBANG DATANGI KEJARI SUMBER! Desak Kejelasan Penanganan Dugaan KKN Anggaran Desa 2020–2025

Hadi
33
×

FORKOMADES GOMBANG DATANGI KEJARI SUMBER! Desak Kejelasan Penanganan Dugaan KKN Anggaran Desa 2020–2025

Sebarkan artikel ini

Cirebon, Simak.co.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemerintah Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi perhatian publik.

Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades) Gombang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber pada Selasa (27/10/2026).

Guna mendorong kepastian tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan anggaran desa periode 2020–2025.

Kedatangan tersebut menjadi bagian dari upaya Forkomades dalam mengawal proses penanganan laporan sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Ketua Forkomades Gombang, Asep Maulana, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat bernomor 06/P-SP2TLP/FKMPD/2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber sebelum kembali mendatangi kantor kejaksaan.

Baca Juga : Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Melalui Talkshow Radio dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Menurut Asep, surat tersebut berisi permintaan informasi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan terkait dugaan KKN di Desa Gombang selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

“Langkah ini jadi kelanjutan dari laporan awal bernomor 01/LAP-KKN/FKMPD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, serta mengawal putusan Komisi Informasi Daerah (KID) Nomor 008/XII/KID.KC-PS-A/2021,” kata Asep.

Forkomades menilai kejelasan tindak lanjut laporan menjadi hal penting agar persoalan yang telah disampaikan dapat memperoleh kepastian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mendorong transparansi dalam penanganan pengaduan, langkah tersebut juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran publik.

Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Malut Tinjau Revitalisasi SMK Negeri 3 Tidore, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Karena itu, setiap laporan dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pertemuan Forkomades dengan pihak Kejari Sumber maupun perkembangan resmi penanganan laporan tersebut.

Konfirmasi dari pihak kejaksaan dan Pemerintah Desa Gombang masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan kejelasan tindak lanjut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *