SUMENEP http//simak.co.id – Kerja nyata jajaran Satreskrim Polresta Sumenep dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari korban. Apresiasi tersebut disampaikan langsung saat penyerahan pinjam pakai barang bukti kendaraan kepada pemilik sah di Mako Polresta Sumenep, Kamis (29/10/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan jajaran personel Satreskrim Polresta Sumenep.
Penyerahan pinjam pakai kendaraan roda empat ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara penipuan dan penggelapan mobil rental, sekaligus wujud komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, humanis dan responsif kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Perabu Trans, Angga Fardani, selaku perwakilan dari klien korban, secara khusus mengapresiasi penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Sebagai Ketum Perabu Trans, saya mengapresiasi penegakan hukum di Wilayah Hukum Polresta Sumenep karena sudah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental klien kami. Luar biasa terutama kerja nyata Resmob dan Unit Pidum Polresta Sumenep saat memburu mobil klien di daerah rawan yang digelapkan dan Alhamdulillah berhasil,” tegas Angga Fardani.
Apresiasi serupa disampaikan Kuasa Hukum korban, MOH. SY. Maulana, S.H.
Baca Juga : Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Pidum, Penyidik dan Resmob Polresta Sumenep. Hari ini kami mengajukan pinjam pakai Alhamdulillah dipermudah tanpa biaya apapun. Terima kasih Bapak Kapolresta Sumenep,” ungkap Maulana.
Sementara itu Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menegaskan, penyerahan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Setiap proses penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif, tegasnya.





