PASAMAN, Simak.co.id— Wakil Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Dedi Sofhan, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai dugaan pengoperasian 16 unit alat berat untuk kegiatan pertambangan emas di kawasan Muaro Cubadak, Sumpadang, Polongan II, Padang Matinggi, dan Pertanian.
Dedi menilai informasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengoperasiannya.
Baca Juga : Residivis Juru Parkir Tak Berkutik! Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel
“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman. Jika ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Dedi.
Selain aktivitas pertambangan, Dedi meminta kepolisian mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial KS. Menurut informasi, KS diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut dengan dugaan pungutan sebesar Rp100 juta untuk setiap unit alat berat yang beroperasi.
Dedi juga menyoroti informasi mengenai seorang pihak berinisial WB, yang disebut sebagai anggota media setempat dan diduga berperan dalam pengumpulan uang dari kegiatan pertambangan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai peran kedua pihak tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga : TERBONGKAR CCTV! Motor Honda Vario 125 Milik Pasien Klinik Gigi di Tuparev Cirebon Raib Digondol Maling
“Kami meminta kepolisian menelusuri dugaan aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang disebut terlibat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan, pengaruh, atau kedudukannya untuk melindungi aktivitas yang melanggar hukum,Minta Penegakan Hukum Menjangkau Pemodal dan Pihak yang Terlibat” Tegasnya.
Dedi menegaskan bahwa penanganan pertambangan ilegal tidak boleh hanya menyasar pekerja maupun operator alat berat di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mengidentifikasi pihak yang membiayai, mengendalikan, serta memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pertambangan maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Pemilik modal, pengendali kegiatan, dan siapa pun yang terbukti menerima keuntungan dari aktivitas ilegal juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,”katanya.
Dedi juga meminta jajaran kepolisian memastikan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat, ia mendesak agar pemeriksaan internal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Dedi menegaskan bahwa ISMAHI akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, termasuk mengawal tindak lanjut atas informasi dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.
Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Seluruh informasi harus diperiksa dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara transparan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum, (Jaya)






