SKANDAL ANGGARAN INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA: TEMUAN BPK RP963 JUTA DISOROT, HPMS DESAK POLRES BUKA KEMBALI PENYELIDIKAN

Admin
1089
×

SKANDAL ANGGARAN INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA: TEMUAN BPK RP963 JUTA DISOROT, HPMS DESAK POLRES BUKA KEMBALI PENYELIDIKAN

Sebarkan artikel ini

SANANA, – Ironi besar terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula. Inspektorat yang seharusnya menjadi benteng pengawasan keuangan negara kini justru disorot akibat temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran pengawasan desa Tahun Anggaran 2022.

Nilainya tidak kecil. LHP BPK mengungkap ketidaksesuaian realisasi kegiatan pengawasan desa dengan kondisi sebenarnya, dengan selisih mencapai Rp963.345.000.

Temuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, anggaran yang semestinya digunakan untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa justru menyisakan pertanyaan besar tentang pencairan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban uang negara.

Namun, di tengah sederet pertanyaan tersebut, Polres Kepulauan Sula telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID).

Keputusan ini kini mendapat perlawanan dari kalangan mahasiswa. Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta menilai temuan BPK harus ditelaah serius dan mendesak kepolisian mengevaluasi penghentian penyelidikan.

RP963 JUTA BUKAN ANGKA KECIL, SIAPA YANG BERANI BERTANGGUNG JAWAB?

Berdasarkan data Financial Management Information System (FMIS) Kabupaten Kepulauan Sula, anggaran Belanja Penyelenggaraan Pengawasan Internal-Pengawasan Desa pada 2022 mencapai Rp1.137.736.028 dan tercatat terealisasi 100 persen.

Namun, pencairan Tambahan Uang (TU) sebesar Rp1.092.736.028 pada 25 November 2022 justru memperlihatkan persoalan yang perlu dijelaskan.

Sebesar Rp460.045.000 diklaim untuk pembayaran Pemeriksaan Investigasi periode Juni–Desember 2022. Sementara Rp632.691.028 dialokasikan untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa.

Baca Juga : Kontainer UMKM di Muara Padang Disorot, Bolehkah Fasilitas dari Anggaran APBD Disewakan?

Fakta yang menjadi sorotan: kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dana desa tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK baru terlaksana pada Juni–Agustus 2023.

Artinya, terdapat jeda waktu berbulan-bulan antara pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya sangat sederhana, tetapi mendasar: bagaimana anggaran dapat dinyatakan terealisasi 100 persen ketika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian waktu pelaksanaan dan pertanggungjawabannya?

Siapa yang mengajukan pencairan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang menguasai dana? Siapa yang menikmati manfaatnya? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan ini tidak boleh dikubur di balik administrasi birokrasi.

HPMS SENTIL KERAS POLRES: JANGAN BIARKAN TEMUAN BPK BERHENTI DI ATAS KERTAS!

Sekretaris HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokaaya, mendesak Polres Kepulauan Sula agar meninjau kembali penghentian penyelidikan dan mendalami temuan BPK yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Dokumen LHP BPK RI Nomor 30 bertanggal 13 Desember 2026 merupakan bukti otentik yang tak terbantahkan. Kami mendesak Polres Kepulauan Sula segera membuka kembali perkara, memeriksa para pihak yang sudah kami ajukan sebagai terlapor, bahkan memeriksa Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait temuan kelebihan bayar pada kegiatan pengawasan dan investigasi fiktif,” tegas Arid, Rabu (4/11/2026).

HPMS juga meminta FR, Bendahara Pengeluaran Inspektorat periode Juli 2022 hingga Oktober 2023, segera dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai pencairan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga : Abaikan Tenggat Damai dari Hakim, Tiga Terdakwa Penganiayaan Anak di Pamekasan Gagal Capai Diversi

Desakan ini harus dijawab melalui tindakan profesional, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, Polres harus menjelaskan dasar hukumnya. Namun, apabila terdapat fakta baru dan bukti yang relevan, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

INSPEKTORAT JANGAN BERSEMBUNYI! RAKYAT BERHAK TAHU KE MANA UANG PENGAWASAN PERGI!

Arid juga melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Inspektorat.

“Inspektur dan para auditor di Inspektorat sangat tega. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan di desa, ternyata dikuasai oknum tertentu selama lebih dari dua tahun. Setelah diselidiki polisi, barulah dana sisa dikembalikan. Ini tabiat tidak terpuji dan benar-benar Foya Furiki,” kritiknya.

Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap jajaran Inspektorat agar tidak menghindari pertanyaan publik.

Terlebih, lembaga ini memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan. Karena itu, penjelasan mengenai ketidaksesuaian anggaran harus disampaikan secara terbuka dan dapat diuji.

Persoalan internal yang sebelumnya berujung pada mutasi 11 ASN juga tidak boleh menjadi pengalih perhatian dari tuntutan transparansi pengelolaan anggaran.

BUPATI JANGAN TUTUP MATA, POLRES JANGAN TUTUP PERKARA TANPA PENJELASAN!

Baca Juga : ​”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Bupati, perlu mengambil langkah evaluasi terhadap tata kelola Inspektorat. Jangan sampai lembaga pengawasan kehilangan kepercayaan publik akibat persoalan yang tidak dijelaskan secara tuntas.

Di sisi lain, Polres Kepulauan Sula harus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai alasan penghentian penyelidikan dan kesediaan menelaah kembali fakta-fakta yang relevan.

Tidak boleh ada kesan bahwa perkara yang menyangkut anggaran negara dapat berhenti tanpa jawaban yang memadai.

Masyarakat tidak sedang meminta seseorang dihukum berdasarkan tuduhan. Masyarakat menuntut agar setiap dugaan diuji, setiap dokumen diperiksa, setiap aliran dana ditelusuri, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban.

JANGAN SAMPAI PENGAWAS UANG RAKYAT JUSTRU GAGAL MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UANG RAKYAT!

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Rp963 juta bukan uang pribadi, bukan uang warisan, dan bukan anggaran yang boleh dipertanggungjawabkan sekadarnya.

Jika memang tidak ada penyimpangan pidana, buktikan melalui penjelasan dan proses yang transparan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, jangan lindungi siapa pun.

Jangan hanya berani mengawasi desa. Beranikah Inspektorat menjelaskan persoalan anggarannya sendiri? Dan beranikah Polres Kepulauan Sula menelusuri kembali fakta yang kini dipersoalkan masyarakat?

Publik menunggu jawaban, bukan alasan. Hukum harus bekerja tanpa pandang jabatan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *