Residivis Juru Parkir Tak Berkutik! Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel

AM
12
×

Residivis Juru Parkir Tak Berkutik! Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel

Sebarkan artikel ini

Padang, SIMAK.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial KF (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon seluler. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai seorang juru parkir sekaligus merupakan seorang residivis ini ditangkap tanpa perlawanan berarti di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang.

​Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan persnya secara resmi membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin langsung oleh Kasubnit VI IPDA Ryan Fermana.

​Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban bernama Rendy Leonardo. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, yang menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera bergerak cepat melakukan perburuan terhadap pelaku.

Baca Juga : TERBONGKAR CCTV! Motor Honda Vario 125 Milik Pasien Klinik Gigi di Tuparev Cirebon Raib Digondol Maling

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut sebenarnya terjadi tiga hari sebelum laporan dibuat, yakni di kawasan Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban baru menyadari kehilangan perangkat komunikasi miliknya pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari.

​Peran Rekaman CCTV dan Penyelidikan Tim 1 Klewang

​Dalam melancarkan aksi kejahatannya, gerak-gerik pelaku ternyata sempat terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman visual tersebut serta informasi dari masyarakat, Tim 1 Klewang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan keberadaan barang bukti.

​Kompol Yasin mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, para petugas di lapangan langsung mengenali identitas pelaku. Diketahui bahwa KF merupakan seorang residivis yang memang sudah sering beroperasi dan meresahkan warga di kawasan pusat perniagaan Pasar Raya Padang.

Baca Juga : kasus pembacokan maut ade dadang di gunungjati belum terungkap, satreskrim polres cirebon kota dalami cctv dan jejak enam orang

​Tim di lapangan kemudian melakukan penyisiran secara sistematis di berbagai titik strategis hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di kawasan belakang Plaza Andalas. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

​Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

​Saat diamankan oleh petugas kepolisian, pelaku KF yang beralamat di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, tidak bisa mengelak lagi. Ia secara kooperatif mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban demi keuntungan pribadi.

​Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa 1 unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 berwarna hitam yang merupakan milik korban. Barang bukti ini kini telah diamankan guna memperkuat proses pembuktian di muka hukum.

Baca Juga : ​”Kedok Terbongkar! Peras Korban Belasan Juta, Pemeras di Padang Utara Berakhir di Jeruji Besi”

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berbagai administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar kasus ini dapat segera dilimpahkan kejaksaan.

​Ancaman Hukuman dan Komitmen Keamanan Kota Padang

​Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka KF dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman penjara yang cukup berat kini siap menanti residivis tersebut akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

​Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Kota Padang. Jajaran Polresta Padang, melalui Tim Klewang, berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *