HALMAHERA SELATAN — Dugaan belum dibayarkannya upah pekerja proyek kelistrikan PLN di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan. Para pekerja disebut masih menuntut hak mereka dengan nilai yang diperkirakan mendekati Rp30 juta.
Dalam persoalan ini, nama Agustinus Lisapali, yang disebut menjabat sebagai kepala base dalam pekerjaan tersebut, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agustinus diduga membawa persoalan pembayaran upah pekerja ke Ambon, sementara hak para pekerja disebut belum juga diselesaikan.
Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan pekerja yang telah mencurahkan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan. Mereka berharap upah yang menjadi haknya segera dibayarkan tanpa harus terus menunggu kepastian.
Pekerja Desak Polda Maluku Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku segera turun tangan dan melakukan penyelidikan semakin mengemuka. Para pekerja berharap aparat penegak hukum menelusuri alur pembayaran proyek, memastikan pihak yang bertanggung jawab, serta mengungkap alasan belum diselesaikannya pembayaran upah tersebut.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, aparat diminta memproses perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah pekerja merupakan hak yang harus dibayarkan. Jangan sampai para pekerja yang sudah bekerja justru harus menanggung kerugian karena pembayaran yang tidak kunjung diselesaikan,” demikian inti tuntutan yang disuarakan dalam persoalan tersebut.
Nama Judi Yenni Timisela Turut Disebut
Selain Agustinus Lisapali, informasi yang diterima redaksi turut menyebut nama Judi Yenni Timisela, yang disebut sebagai istri Agustinus dan juga terlibat dalam pekerjaan sebagai kepala base. Keduanya diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran upah pekerja tersebut.
Namun, keterlibatan masing-masing pihak, tanggung jawab dalam proses pembayaran, serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek ini masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum fakta dan bukti diperiksa oleh pihak berwenang.
Baca Juga : Kadis Pendidikan Malut Tinjau Revitalisasi SMK Negeri 3 Tidore, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Redaksi mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak terkait secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Proyek Kelistrikan PLN Jadi Sorotan
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena pekerjaan tersebut disebut berkaitan dengan proyek kelistrikan PLN yang diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Status proyek dan keterkaitannya dengan program PSN perlu dikonfirmasi kepada pihak PLN atau instansi yang berwenang.
Jika benar terdapat tunggakan upah dalam pekerjaan tersebut, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihak pelaksana pekerjaan, perusahaan yang menaungi proyek, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam administrasi pembayaran perlu memberikan penjelasan terbuka.
Pihak PLN juga diharapkan melakukan penelusuran sesuai kewenangannya, terutama apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak resmi yang melibatkan perusahaan pelaksana.
Baca Juga : SMK Negeri 3 Tidore Kepulauan Tampilkan Bakat Seni, Rosdiyana S. Jakaria Lantunkan Lagu Daerah “Tohoda Rewa”
Hak Pekerja Tidak Boleh Diabaikan
Nilai upah yang dipersoalkan diperkirakan mendekati Rp30 juta. Bagi para pekerja, nominal tersebut merupakan hasil kerja yang semestinya dibayarkan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan saling melempar tanggung jawab. Harus ada kejelasan mengenai jumlah upah yang belum dibayarkan, siapa pihak yang berkewajiban membayar, serta kapan hak para pekerja akan diselesaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agustinus Lisapali, Judi Yenni Timisela, perusahaan pelaksana pekerjaan, untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebutkan dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum masih perlu diperoleh.
Prinsipnya, hak pekerja harus dilindungi, dugaan pelanggaran harus diusut berdasarkan bukti, dan setiap pihak berhak memberikan klarifikasi secara adil.






