Halmahera Selatan, – Kepala Desa Wayaua, Rasid Sabtu, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pembayaran insentif imam dan pendeta yang hingga kini menjadi perhatian. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan karena dirinya sengaja tidak membayar hak para pemuka agama, melainkan berkaitan dengan anggaran tahun 2025 yang menurut penjelasannya tidak terakomodasi dalam pembayaran utang pembangunan jalan yang dibebankan pada Anggaran Tahun 2026.
Rasid menjelaskan, persoalan insentif imam dan pendeta itu bermula pada tahun 2025, ketika pemerintahan desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Abdul Aziz Benang Mas. Menurutnya, insentif yang belum dibayarkan pada masa pemerintahan sebelumnya kemudian menjadi persoalan yang harus ditelusuri kembali setelah dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan terhadap penggunaan anggaran, dirinya menemukan adanya persoalan terkait pembayaran utang pembangunan jalan pada tahun 2025 yang kemudian dibebankan pada Dana Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga : Kapolda Malut Ajak Warga Jaga Persaudaraan, Tegaskan Konflik Antarkampung Harus Dicegah
Namun, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Rasid menyebut insentif imam dan pendeta yang dipersoalkan tidak tercantum dalam komponen pembayaran utang pembangunan jalan sebagaimana yang dijelaskan dalam klarifikasinya.
“Jadi, kalau bahasanya saya sengaja tidak membayar insentif imam dan pendeta, itu salah. Sebab, setelah saya cek, insentif tersebut tidak termuat dalam pembayaran utang jalan tahun 2025 yang kemudian dibebankan pada Dana Tahap I Tahun 2026,” jelas Rasid.
Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait tanggung jawab pemerintahan desa dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran insentif bagi imam dan pendeta.
Rasid menegaskan, pemberitaan mengenai persoalan tersebut sebaiknya mengacu pada fakta dan hasil pemeriksaan anggaran sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa dirinya dengan sengaja mengabaikan hak para pemuka agama di Desa Wayaua.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan insentif tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada masa pemerintahan sebelumnya. Karena itu, menurutnya, perlu ada penelusuran yang jelas mengenai alokasi dan penggunaan anggaran agar duduk persoalan dapat diketahui secara transparan.
Persoalan pembayaran insentif imam dan pendeta merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius, mengingat peran para pemuka agama dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat desa.
Baca Juga : Janji Tinggal Janji, Imam dan Pendeta di Wayaua Desak Pj Kades Rasid Sabtu Segera Berikan Hak Kami
Oleh karena itu, kejelasan mengenai sumber anggaran, penggunaan dana, serta kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Klarifikasi yang disampaikan Rasid Sabtu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi. Meski demikian, penelusuran terhadap dokumen anggaran, realisasi pembayaran, serta administrasi kewajiban tahun sebelumnya tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai persoalan tersebut masih berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Wayaua. Keterangan dari pihak mantan Pj Kepala Desa, Abdul Aziz Benang Mas, serta dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran dan pembayaran insentif masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian klarifikasi Kepala Desa Wayaua dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun tanpa didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.






