HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA – Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, resmi melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 47 desa di wilayah Maba untuk masa bakti 2026–2034. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (29/10/2026), sebagai langkah strategis memperkuat peran BPD dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan desa.
Pelantikan ini bukan sekadar seremoni pengukuhan jabatan, melainkan momentum penting untuk menegaskan kembali tanggung jawab BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat di tingkat desa. Para anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi warga secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, jumlah anggota BPD yang dilantik di seluruh wilayah kabupaten mencapai 510 orang dari 102 desa. Sebanyak 235 anggota di antaranya berasal dari 47 desa di wilayah Maba.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa jabatan anggota BPD bukan sekadar kedudukan dalam struktur pemerintahan desa, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif. Karena itu, setiap anggota harus memahami tugas dan kewenangannya, mulai dari menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, hingga menyelenggarakan musyawarah desa.
“BPD dan kepala desa harus saling melengkapi, bukan saling melemahkan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Ubaid.
Ia menekankan bahwa hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun melalui kemitraan yang sehat, dilandasi komunikasi terbuka, sikap saling menghormati, serta komitmen bersama untuk memajukan desa.
Perbedaan pendapat dalam penyelenggaraan pemerintahan, lanjutnya, merupakan hal yang wajar. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan.
Selain menekankan pentingnya kemitraan, Bupati Ubaid juga meminta seluruh anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, terutama terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik, seperti jalan, gedung, dan infrastruktur lainnya. Lebih dari itu, BPD harus memastikan program pembangunan turut menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, serta pengelolaan potensi lokal.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata dari banyaknya program yang dilaksanakan atau besarnya anggaran yang digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Ubaid turut menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Humas Polresta Padang Rayakan HUT Humas Polri ke-75 Bersama Warga
BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol secara profesional untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengawasan tersebut juga harus dilaksanakan secara objektif, tanpa didasari kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan demikian, BPD dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang tepat sasaran sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
Bupati Ubaid juga mengingatkan para anggota BPD agar tidak menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan atau pengalaman semata. Pemahaman terhadap dasar hukum, tugas, dan batas kewenangan merupakan hal penting agar setiap keputusan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.
Dengan masa jabatan selama delapan tahun, para anggota BPD dituntut menjaga kepercayaan masyarakat melalui kedisiplinan, keterbukaan terhadap kritik, serta kepekaan dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di desa.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun latar belakang kelompok tidak boleh menjadi penghalang dalam menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat. Seluruh anggota BPD harus mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” pesan Ubaid.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kepemimpinan kepala desa, kebijakan pemerintah, atau besarnya anggaran pembangunan. Integritas, profesionalisme, dan komitmen seluruh unsur pemerintahan desa juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap pelantikan anggota BPD periode 2026–2034 menjadi titik awal penguatan kelembagaan BPD di seluruh desa. Melalui pembinaan, koordinasi, serta peningkatan kapasitas, para anggota diharapkan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Keberadaan BPD yang kuat dan berintegritas diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, memperluas ruang partisipasi masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Amanah yang kini diemban 235 anggota BPD dari 47 desa di wilayah Maba selama periode 2026–2034 menjadi tanggung jawab besar yang harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan sekadar janji.
Masyarakat tentu menaruh harapan agar para anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara konsisten, berani menyampaikan aspirasi warga, serta mengawal penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, desa yang maju tidak hanya membutuhkan pemimpin yang mampu bekerja, tetapi juga lembaga yang kuat dalam mengawal kebijakan, mengawasi pembangunan, dan memastikan setiap program benar-benar berpihak kepada rakyat.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal pengabdian yang membawa perubahan positif bagi pemerintahan desa, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur.





