KEPULAUAN MENTAWAI, SIMAK.CO.ID — Temuan obat kedaluwarsa di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan gudang farmasi Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan persediaan obat, pengawasan distribusi, serta tindak lanjut terhadap barang milik daerah yang sudah tidak layak digunakan.
Berdasarkan materi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar pemberitaan ini, nilai persediaan obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp7.479.773.476,47 atau sekitar Rp7,47 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan obat kedaluwarsa di sejumlah puskesmas dan gudang obat kabupaten.
Baca Juga : Kios Pupuk Dua Putri Hadirkan Rangkaian Produk Unggulan Agrina 99 dan ADSP di Dharmasraya
Temuan ini perlu mendapat perhatian karena pengelolaan obat tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Obat yang telah melewati masa kedaluwarsa harus ditangani sesuai ketentuan dan tidak boleh digunakan untuk pelayanan pasien.
Selain persoalan obat kedaluwarsa, materi pemeriksaan juga memuat pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) dengan nilai sekitar Rp2,09 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pengadaan sebesar Rp1.631.635.000 untuk barang dengan rentang kedaluwarsa kurang dari dua tahun dan Rp464.960.880 untuk barang dengan rentang kedaluwarsa lebih dari dua tahun. Angka pengadaan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh barang telah kedaluwarsa atau menimbulkan kerugian negara. Penilaian lebih lanjut harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti pendukung.
Baca Juga : Kapolres Sampang Jangan Hanya Tegas di Depan Kamera, Sabung Ayam Harus Diawasi Setiap Hari
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme distribusi obat dari gudang farmasi kabupaten ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD) puskesmas. Materi pemeriksaan mengindikasikan perlunya penguatan pemeriksaan, pelaporan, dan pengawasan agar persediaan obat dapat dipantau secara berkala serta risiko penumpukan barang hingga melewati masa berlaku dapat diminimalkan.
Persoalan berikutnya adalah tindak lanjut atas persediaan obat kedaluwarsa yang dilaporkan belum dituntaskan melalui proses penghapusan selama dua tahun. Dalam materi pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pengelola obat untuk memproses penghapusan persediaan milik daerah yang telah kedaluwarsa sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Rangkaian Tuntutan Publik Mengiringi Kholilurrahman Menjelang Dua Tahun Memimpin Pamekasan
Kami telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin, melalui WhatsApp terkait temuan tersebut, termasuk langkah penanganan obat kedaluwarsa, pengawasan distribusi, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima penjelasan resmi yang menjawab substansi pertanyaan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan proporsional. Temuan administrasi maupun pengelolaan persediaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Kesimpulan mengenai hal tersebut harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai maupun pihak terkait lainnya. Penjelasan mengenai penyebab obat kedaluwarsa, nilai persediaan yang terdampak, langkah pengamanan, serta progres tindak lanjut rekomendasi BPK penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. (AM)






