Kuningan, Simak.co.id – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan intensitas penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul masih adanya dugaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keamanan masyarakat.
Bupati menegaskan, upaya pemberantasan peredaran miras ilegal tidak boleh berhenti pada kegiatan operasi sesaat.
Baca Juga : Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Penertiban harus dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, dan menjangkau berbagai titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Arahan tersebut disampaikan Dian saat memimpin pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil razia Satpol PP di halaman Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama operasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi peredaran miras ilegal di lapangan.
Bahkan, ia menduga masih terdapat aktivitas penjualan yang belum terungkap maupun terjangkau oleh pengawasan aparat.
Baca Juga : Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
“Ibarat fenomena gunung es, penjualan miras yang terekam ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak peredaran miras ilegal di bawah. Karena itu, saya instruksikan agar penertiban dilakukan secara konsisten dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Bupati Dian.
Ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas instansi agar langkah penindakan berjalan lebih efektif. Sinergi antara Satpol PP dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap pengawasan yang lebih intensif dapat menekan peredaran miras tanpa izin sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penertiban bukan sekadar menggugurkan kewajiban melalui kegiatan razia, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan melindungi masyarakat.






